TANAH KARO, BERSAMA
Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap EPT (24) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 13.22 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan di Desa Ndokum Siroga, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo. Tersangka merupakan warga Desa Linggajulu, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, sesuai identitas KTP.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede, SH, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Kamis (29/01/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (HB-18)