TANAH KARO, BERSAMA
Polres Tanah Karo merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukumnya, Sabtu malam (31/01/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 23.00 WIB tersebut menyasar THM AMAKOT di Jln Kutacane, Kec. Kabanjahe. Razia melibatkan personel gabungan dari Polres Tanah Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Karo, serta Subden Pom 1/2 Raya.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengunjung laki-laki dan perempuan dewasa di lantai dua THM tengah menikmati minuman beralkohol dengan iringan musik. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap 20 orang pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, petugas menemukan tiga orang pengunjung yang terindikasi positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamine dan amfetamine. Terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan pendalaman guna pengembangan jaringan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo bersama instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
“Polres Tanah Karo akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap pengunjung yang terindikasi positif narkoba diserahkan kepada BNNK Tanah Karo untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. (HB-18)