Gaspol Ketuaa..!! Disebut Pemasok Narkoba di Tanah Karo, Kuasa Hukum Godol akan Tempuh Jalur Hukum..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 5, 2026
Gaspol Ketuaa..!! Disebut Pemasok Narkoba di Tanah Karo, Kuasa Hukum Godol akan Tempuh Jalur Hukum..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Nama besar Edi Suranta Gurusinga alias Godol di tengah masyarakat dan di dunia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), sepertinya membuat risih sejumlah kalangan di Sumatera Utara.

Apa lagi sosoknya dikenal baik dan kerap peduli dengan nasib masyarakat kurang mampu sehingga dianggap “dewa” oleh warga di Kec. Pancur Batu dan Sibolangit.

Kini, nama besar itu mulai “diusik” dengan berbagai cara oleh orang-orang yang merasa risih. Salah satunya melalui pemberitaan di media massa.

Cuma pemberitaan media massa yang menyebut Godol itu sangat tendensius. Ada praduga itu merupakan “pesanan” dengan tujuan tidak baik dari orang tertentu.

Dalam media massa itu Godol dituding sebagai pengendali Narkoba di Kab. Karo, Sumatera Utara. Namun, Godol yang dikenal low profile ini menyikapinya dengan santai.

“Biarkan anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Nanti kalau dia sudah capek dan “tenggorokannya” kering ‘kan berhenti sendiri,” ujar Godol saat ditemui, Rabu (04/02/2026) malam.

Awalnya Godol mengaku sempat risih. Sebutan Godol seperti pemberitaan media massa itu yang dikenal di kawasan Pancur Batu-Sibolangit tentu melekat pada dirinya.

Di wilayah itu namanya memang cukup dikenal masyarakat karena kerap membantu Sembako kepada warga kurang mampu dan Lansia. Sebuah tindakan yang jarang dilakukan orang di saat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja seperti sekarang ini.

Pun begitu, Godol berharap media massa yang menyebut nama Godol sebagai pengendali Narkoba, hendaknya memperjelas siapa sebenarnya yang di maksud dalam pemberitaannya.

“Memang ada beberapa yang menelpon saya menyampaikan berita itu. Tapi saya tetap menghormati profesi jurnalis dan media massa karena profesi itu mulia dan harus kita hormati bersama,” katanya.

Namun, sambungnya, hendaknya media massa juga mematuhi aturan main terkait pemberitaan. “Tentu semua kan ada aturan mainnya,” tambahnya.

Menurut Godol, sebagai pemilik sebutan nama Godol tentu dia berhak meminta penjelasan kepada media massa yang memberitakan itu. Siapa sebenarnya Godol yang mereka maksud tersebut. “Soal ini akan diserahkan kepada kuasa hukum saya,” ujar Godol.

Suhandri Umar Tarigan, SH, kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol kepada wartawan, Kamis (05/02/2026) menilai, munculnya pemberitaan menyebut nama Godol yang sama dengan sebutan nama kliennya itu sebagai pemasok Narkoba, telah menimbulkan “kegaduhan” di tengah masyarakat.

“Kita meminta teman-teman media yang menerbitkan berita itu agar memperjelas lebih dalam siapa Godol yang dimaksud. Jangan membangun opini tanpa fakta yang kuat sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ini bisa dijerat dengan pidana,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat Kec. Pancur Batu hingga Sibolangit mengetahui nama Godol adalah nama sapaan kliennya Edy Suranta Gurusinga.

“Makanya media yang menerbitkan berita itu memperjelas siapa Godol yang mereka maksud. Jangan sampai berita itu opini sepihak yang menyerang kehormatan orang lain untuk mencari keuntungan pribadi. Itu juga ada pidananya
sesuai Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP baru) tentang menyerang kehormatan seseorang,” jelas Umar.

Umar juga memastikan, jika dalam beberapa hari ke depan berita itu belum mampu merujuk kepada siapa sosok Godol yang dimaksud, pihaknya akan mengambil langkah hukum. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini