MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang Kapolrestabes Medan Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, “meratakan” markas sabu-sabu dan judi di Jermal 15, Kota Medan, patut diacungi dia jempol.
Sayangnya, prestasi gemilang yang diukir mantan Dirres Narkoba Polda Sumut itu terancam tercoreng oleh anggotanya sendiri.
Soalnya, pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polrestabes Medan di Jln Kedondong Pasar VII, Desa Marindal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, diisukan akan dilepas dengan mahar Rp200 juta.
Informasi diperoleh dari warga, Tim Polrestabes Medan ada menangkap dua pengedar sabu di Jln Kedondong, Senin (02/02/2026) sekira pukul 21.45 WIB.
Dari tangan ke dua orang berinisial MA alias Kendy (44) warga Jln Sejati Dusun V, Desa Marindal I, Patumbak dan Dik (38) warga Jln Sumber Amal, Kel. Harjosari II, Medan Amplas itu, petugas disebut-sebut mengamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu.
Menurut warga, MA alias Kendy adalah pemain lama dan kabarnya sudah lima kali ditangkap polisi. Tapi selama ini selalu dilepas. Tidak pernah ditahan dan diproses hukum. Dugaan suap pun menyeruak.
“Kali ini kalau si Kendy masih dilepas juga oleh polisi, kami warga sekitar akan mendemo Polrestabes Medan dan Mapolda Sumut,” tandas warga yang mayoritas emak-emak.
Warga mengaku sudah lama resah dengan tindak tanduk Kendy mengedarkan sabu-sabu di lingkungan mereka.
Makanya ketika Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, “meratakan” sarang Narkoba dan judi di Jermal 15, warga pun menaruh harapan besar pengedar sabu Kendy yang telah ditangkap, tidak dilepaskan lagi melainkan diperoses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, beredarnya isu mahar Rp200 juta untuk melepas Kendy membuat warga kembali resah. “Kabarnya saat ini sedang nego-nego mereka bang,” kata warga.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, kemarin, tidak menjawab. (HB-TIM)