Pemkab DS “Ngotot” Klaim Tanah Warganya..!! Ketua FP Golkar DPRD Zul Amri “Murka”: Bijaklah Bupati Kalian Itu Kalau Jadi Pemimpin..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 5, 2026
Pemkab DS “Ngotot” Klaim Tanah Warganya..!! Ketua FP Golkar DPRD Zul Amri “Murka”: Bijaklah Bupati Kalian Itu Kalau Jadi Pemimpin..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Klaim Pemkab Deliserdang atas tanah yang dikuasai dan dihuni masyarakat di Jln Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, mengundang “murka” Zul Amri, ST, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Deliserdang, Rabu (04/02/2026) Zul Amri mewanti-wanti Bupati dr Asri Ludin Tambunan alias Aci jangan asal klaim atas kepemilikan tanah tersebut.

“Pemkab dan bupati Deliserdang jangan asal klaim. Tunjukan bukti-bukti yang akurat. Tunjukkan secara detail mana tanah yang 100 hektar itu,” tandas Zul Amri.

Ia juga menyesalkan mantan camat Lubukpakam yang menyebut tanah milik warga itu tidak masuk registrasi kecamatan.

“Mantan camat itu jangan asal nyebut tidak masuk registrasi, mana buktinya. Jangan sewenang-wenang menghakimi warganya tanpa bukti yang jelas. Sebab warga memiliki bukti terkait tanah yang mereka tempati. Saya berharap bupati kalian ini bijaklah jadi pemimpin,” tandas Zul Amri.

Zul Amri juga meminta pihak BPN, PTPN I Regional I dan Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang kalau memiliki data-data pendukung agar dicari dahulu.

“Karena kalau bicara dari pengadilan benar, kalau cerita sertifikat hak pakai juga benar, kalau bisa kordinasi dulu sama-sama mengeluarkan data, dan kalau bicara harus berdasarkan bukti-bukti semua,” ujar Zul Amri.

Kuasa Hukum masyarakat, Rahmat Rizki Rambe, SH, mengatakan, lahan itu milik warga sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding. Saat ini putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Memang sertifikat Hak Pakai No 3 Tahun 2013 hingga saat ini belum dibatalkan. Tapi pengadilan menyatakan sertifikat itu cacat yuridis, sehingga Pemkab Deliserdang belum bisa mengklaim sertifikat itu merupakan satu kesatuan dengan tanahnya.

Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang sehamparan dengan tanah tersebut, masih berhak atas tanah itu karena sertifikat hak pakai No 3 cacat yuridis.

Dalam putusan itu disebutkan, dokumen pengalihan hak dari Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deliserdang, tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di persidangan. Semua hanya berdasarkan klaim Pemkab Deliserdang dengan alas hak sertifikat hak pakai.

“Kalau ada klaim tanah itu bagian dari aset Pemkab, perlu dipertanyakkan apakah aset itu ril atau aset fiktif. Sebab, sertifikat hak pakai yang tidak satu kesatuan dengan tanah, bagaimana Pemkab menghitung nilai asetnya,” katanya.

Dia mengatakan, tuntutan aset itu mungkin ada tapi nilai asetnya belum tentu ada. Sebab aset yang diklaim Pemkab atas lahan itu sudah dikuasai masyarakat sebelum sertifikat Hak Pakai No 3 diterbitkan,” tambahnya.

Sementara perwakilan warga Marolan Ompusunggu mengatakan, sejak tahun 1985 warga atas nama Pandapotan Sitorus menggarap/mengusahai tanah seluas 2.000 meter persegi.

Ketika ditanami tanaman coklat dan mendirikan gubuk, PTPN II Kebun Tanjung Garbus mengklaim lahan itu adalah eks HGU PTPN II, sehingga merusak tanaman dan gubuk yang didirikan warga dengan alat berat.

Pada 2010, PTPN II Kebun Tanjung Garbus melepaskan lahan tersebut dengan membuat paret besar antara tanah PTPN II Tanjung Garbus dengan lahan yang digarap Pandapotan Sitorus. Dengan dasar itulah, Kepala Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari, menerbitkan SKT sebanyak 13 kapling untuk warga.

“Alas hak berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) ditandatangani Kepala Desa Tanjung Gabus I/Jati Sari, M Nasir Zakaria, dan diketahui Camat Lubuk Pakam, Drs Sariguna Tanjung, MSi, pada 2010,” ungkap Marolan Ompusunggu.

Marolan membeberkan, pada 2014 warga H Zulfahrudin Siregar dan Hj Lis Leliyanti yang membeli tanah di daerah itu hendak mendirikan bangunan tapi mendapat surat teguran dari Pemkab Deliserdang.

Tanah itu diklaim masuk dalam Sertifikat Hak Pakai No 3. Mereka pun menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.

Lalu PN Lubukpakam pada 16 Januari 2015 memutuskan tanah seluas 567 M2 sah milik warga karena dalam persidangan diperoleh fakta tanah objek perkara berasal dari tanah kosong eks HGU PTPN II Tanjung Garbus yang tidak diusahai sejak 1985.

Menyikapi putusan PN Lubukpakam itu Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.

Pada putusan tingkat banding, Rabu (22/06/2016), PT Medan menguatkan putusan PN Lubukpakam. Pertimbangan PT Medan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai No 3 Tahun 2013 kepada Pemkab Deliserdang, dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat.

Karena itu pula sertifikat Hak Pakai No 3 Tahun 2013 khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat.

Atas putusan PT Medan itu Pemkab Deliserdang hingga waktu tertentu tidak melanjutkan perkara ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian maka putusan PT Medan sudah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Pun begitu Pemkab Deliserdang tetap ngotot mengklaim lahan itu milik Pemkab sesuai Sertifikat Hak Pakai No 3 Tahun 2013.

“Hingga saat ini belum pembatalan atas sertifikat tersebut,” kata Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih.

Hadir dalam rapat itu PTPN I Regional I, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Kades Tanjung Garbus I serta pihak Kec. Lubuk Pakam. Rapat di pimpin ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Mery Afrida Sitepu didampingi anggota dewan Zul Amri, Abdul Rahman dan Rahman. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini