MEDAN, BERSAMA
Terdakwa kasus dugaan korupsi berinisial T, K dan anaknya terduga berada di kamar mewah di Rutan Kelas 1 Medan. Mereka terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan yang ditangkap KPK.
Informasi yang didapat, T berada di Kamar Blok C Cut Nyak Dien 1 sejak November 2025. Kabarnya dia membeli kamar itu Rp 250 juta.
Padahal, dalam kamar itu sebelumnya ada warga binaan 5. Tapi karena dibeli T mereka akhirnya dipindahkan. Seharusnya kapasitas kamar itu 8 orang tapi menjadi 1 orang setelah dibeli oleh T.
Selanjutnya K dan anaknya berada di Blok C atau Cut Nyak Dien. Kapasitas seharusnya 8 orang jadi 2 orang.
Selain itu, ada juga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Citra Land, Tanjung Morawa.
Empat terdakwa itu yakni eks mantan pejabat BPN dan pensiunan PTPN. Mereka disebut-sebut berada di Kamar C6. Kamar ini berkapasitas 15 – 20 orang tapi hanya diisi 4 terdakwa.
Sebelum terduga membayar Rp300 juta, mereka ditempatkan di Blok D Tipikor D (Diponegoro) 5 dan bayar Rp60 juta.
Sayangnya, Karutan Medan Andi Surya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (05/02/2026) belum menjawab. (TIM)