MEDAN, BERSAMA
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik jual beli kamar dan perlakuan khusus terhadap terdakwa dugaan korupsi di dalam rutan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan segera memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk melakukan pendalaman informasi serta pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran isi pemberitaan. Penelusuran awal dilakukan melalui pengumpulan keterangan dari petugas maupun warga binaan yang terkait.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal, tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya praktik jual beli kamar maupun perlakuan khusus sebagaimana yang diberitakan.
Seluruh proses penempatan kamar hunian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kapasitas hunian, klasifikasi warga binaan, serta faktor keamanan dan ketertiban.
Dalam keterangannya, petugas dan warga binaan yang dimintai klarifikasi juga menyatakan bahwa tidak pernah terjadi permintaan ataupun pemberian sejumlah uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun terkait penempatan kamar. Seluruh keterangan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan laporan klarifikasi resmi.
Rutan Kelas I Medan saat ini memiliki kapasitas hunian sebanyak 1.381 orang, namun dihuni oleh 3.342 warga binaan, dengan kekuatan penjagaan 20 orang petugas per regu setiap hari atau perbandingan 1 petugas mengawasi sekitar 166 warga binaan.
Kondisi overkapasitas ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan hunian, namun tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pengelolaan kapasitas hunian yang mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.01.02.02-01 tanggal 14 Januari 2016 tentang penghitungan kapasitas Lapas/Rutan/Cabang Rutan, yang menetapkan setiap penghuni mendapatkan ruang gerak seluas 5,4 m².
Kamar C1 dan C2 sebagaimana yang diberitakan memiliki luas 12,5 m² yang mana berdasarkan ketentuan tersebut maka dihuni oleh 2 orang, sementara kamar C6 seluas 25,5 m² berkapasitas 5 orang.
Sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kamar dihuni lebih banyak dari kapasitas seharusnya. Kondisi aktual hunian yang melebihi kapasitas terjadi akibat tingginya jumlah warga binaan, bukan karena adanya praktik khusus ataupun jual beli kamar.
Dengan demikian, pihak Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa narasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Rutan Kelas I Medan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terbuka terhadap setiap proses klarifikasi demi menjaga kepercayaan publik. (***)