TANAH KARO, BERSAMA
Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pria di Jln Kapten Upah Tendi Sebayang, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, Selasa (03/02/2026) malam.
Keduanya berinisial EP (40) warga Jln Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis dan RFS (31) warga yang sama.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasatresnarkoba AKP JH Pardede, SH, mengatakan, EP ditangkap di pinggir jalan.
“Awalnya personel kami mengamankan seorang pria berinisial EP. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah diinterogasi, dia mengaku telah menyerahkan sabu kepada RFS untuk dijual kembali,” ujar JH Pardede, Selasa (10/02/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku telah menyerahkan sabu seberat 0,50 gram kepada RFS di hari yang sama untuk diedarkan kembali. Atas arahan EP, RFS kemudian datang ke lokasi dengan membawa satu paket sabu.
Petugas pun berhasil mengamankan RFS di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp75.000.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah EP di Gg Selamat, Jln Kapten Upah Tendi Sebayang, Kel. Padang Mas. Dari lokasi itu petugas menemukan tas kain merah berisi 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 ball plastik bening kosong dan 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sekop
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas JH Pardede. (HB-18)