DELI SERDANG, BERSAMA
DS yang disebut-sebut pemilik barak judi dan Narkoba di Tikungan Amoy, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, terbilang sok hebat.
Meski baru saja digerebek Polrestabes Medan, namun barak judi dan Narkoba itu kembali beroperasi seperti biasa. Mendapat informasi itu, Kodim 0204/DS pun tidak tinggal diam.
Selasa (10/02/2026) Tim Intel Kodim 0204/DS pun menggerebek lokasi tersebut.
Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung melalui Pasintel Kapten Selamat Riadi, kepada wartawan, Selasa (10/02/2026) malam, membenarkan penangkapan itu.
“Ia benar bang itu anggota kita. Ini bentuk komitmen sekaligus sinergitas TNI/Polri dalam upaya memerangi predaran Narkoba dan perjudian yang ada di wilayah teritorial Kodim 0204/DS,” katanya melalui telepon WhatsApp.
“Sekali lagi Kodim 0204/DS tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan penyedia Narkoba hingga perjudian di wilayah Kodim 0204/DS,” tandasnya.
Dalam aksi pengerebekan itu, Tim Intel Kodim mengamankan 2 orang yang sedang mengonsumsi sabu-sabu. Mereka adalah SFI (46) warga Jln Jamin Ginting Dusun III, Desa Raya, Kec. Berastagi, Kab. Karo dan JG (41) warga Jln Veteran Gg Harapan, Kel, Gundaling II, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Petugas turut menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,1 gram, 2 timbangan elektrik, 4 alat hisap (bong), 10 kaca pirex, 13 jarum suntik, 9 mancis, 2 charger HP, 2 HP, 1 tas warna coklat, 2 mesin jackpot alias dingdong.
Usai dimintai keterangan kantor Unit Intel Kodim 0204/DS, ke dua pelaku diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan yang diterima Aiptu David Manullang dan Brigpol Arjuna.
Warga Sibolangit T Tarigan kepada wartawan, Selasa (10/02/2026) malam mengapresiasi tindakan Intel Kodim 0204/DS yang mengerebek kembali barak judi dan Narkoba itu.
“Kami bangga kepada TNI. Kami warga Sibolangit juga meminta polisi agar menangkap DS yang disebut-sebut pemilik barak judi dan Narkoba itu agar tidak beroperasi kembali,” ujarnya. (HB-03)