BANGUN PURBA, BERSAMA
Masyarakat Desa Damak Maliho, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, kewalahan menghadapi maling sawit yang tidak pernah tersentuh hukum.
“Desa kami benar-benar darurat maling sawit yang merajalela diduga bekerja sama dengan pengusaha penampung sawit dan punya jaringan khusus dengan aparat penegak hukum,” kata warga di sana.
Praduga ini didasari pengaduan masyarakat ke Polsek Bangun Purba pada 2025 lalu tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan pernah pula Kades hendak memediasi kasus pencurian ini, tapi tidak jadi.
Warga merasa kasus pencurian tidak perlu dimediasi, karena pencurian itu dilakukan dengan sengaja.
Masyarakat pernah mengusulkan kepada Kades agar di pintu masuk ke Desa Damak Maliho dibuat palang agar pencuri tidak leluasa masuk ke lahan petani.
Atau dibuat Perdes (peraturan desa) terhadap pelaku pencurian diusir dari Desa Damak Maliho.
Perdes ini membuat pelaku pencurian lebih takut karena ada saksi sosial yang jauh lebih memalukan ketimbang sanksi hukum.
Tapi Perdes itupun tidak jadi dibuat. Akibatnya pencurian buah kelapa sawit makin merajalela.
Seperti diketahui, Desa Damak Maliho termasuk desa penghasil buah sawit terbesar di Bangun Purba.
Lahannya memang luas kata warga, tapi hasilnya dinikmati oleh maling-maling yang tiap hari bergentayangan.
Masyarakat Desa Damak Maliho mengharapkan bantuan aparat Polres Deli Serdang atau Poldasu turun ke lokasi agar masyarakat bisa lega. (HB-20)