TANAH KARO, BERSAMA
Satres Narkoba Polres Tanah Karo menciduk JHK (23) karena membawa sabu-sabu, Rabu (18/02/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Buruh bangunan warga Desa Raya, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, ini, diciduk saat berada di teras sebuah rumah makan di Jln Jamin Ginting, Desa Raya, Kec. Berastagi.
Sayangnya, pemain sabu yang diciduk ini hanya kelas “teri”, sementara bandar besarnya entah kapan akan ditangkap polisi.
Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, SH, menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba.
“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial JHK di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam kantong jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP JH Pardede, Sabtu (21/02/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,92 gram.
Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, serta satu jaket warna biru yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1)huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba,” tegasnya. (HB-18)