MEDAN, BERSAMA
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat “menyerbu” kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/02/2026). Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait larangan penjualan daging babi.
Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi dan komunitas di antaranya Horas Bangso Batak, GAMKI, Himpunan Masyarakat Nias dan komunitas pedagang daging babi.
Massa bergerak dari titik kumpul di Lapangan Merdeka menuju Balai Kota Medan menggunakan truk, mobil pribadi, sepeda motor dan sebagian berjalan kaki.
Aksi yang spektakuler ini dipimpin Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang G Sitompul, didampingi Ketua DPC GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan dan Hasudungan Siahaan.
Dalam orasinya, Lamsiang menilai surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkesan diskriminatif karena dinilai hanya menyasar pedagang daging babi.
Menurutnya, bila kebijakan itu berkaitan dengan persoalan limbah, maka seharusnya diberlakukan secara menyeluruh kepada semua jenis usaha yang berpotensi menghasilkan limbah.
Ia juga menyinggung limbah yang paling berbahaya bagi kesehatan adalah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sementara limbah ternak dan sayuran dinilai lebih mudah terurai dan tidak termasuk kategori berbahaya.
Selain itu, massa menilai masih banyak persoalan mendesak di Kota Medan yang perlu menjadi prioritas, seperti maraknya begal dan peredaran narkoba.
Mereka mempertanyakan fokus kebijakan pemerintah kota yang justru dinilai lebih menitikberatkan pada pembatasan penjualan daging babi, yang berpotensi memicu pergesekan di tengah masyarakat.
Aksi sempat diwarnai kekecewaan massa ketika jaringan seluler tiba-tiba mengalami gangguan, sehingga peserta aksi tidak dapat melakukan siaran langsung maupun mengakses informasi secara daring.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan melakukan orasi yang intinya segera cabut Surat Edaran Wali Kota Medan yang diskriminatif. Aksi mereka mendapat pengawalan khusus dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut. (HB-03)