MEDAN, BERSAMA
Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidum Kejati Sumut) sudah menerima pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan adanya pengiriman SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut atas kasus tersebut.
“Baru masuk SPDP-nya tapi berkasnya belum masuk ke JPU,” kata Rizaldi, Kamis (26/03/2026)
Dalam perkara ini, Rizaldi menyatakan jumlah tersangkanya ada 3 orang. Pernyataan ini berbeda dengan pohak Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/03/2026) malam mengaku tersangkanya hanya 2 orang.
“Tersangkanya 3 orang dalam SPDP,” ujar Rizaldi. Awak media kembali mempertanyakan apa peran ketiga tersangka dan apakah ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus itu. Rizaldi pun mengatakan akan mengecek informasi itu dahulu.
“Belum saya konfirmasi mengenai hal itu. Ditunggu dahulu ya, mohon bersabar,” terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus itu dan berapa jumlah tersangka belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka PETI yakni AB warga Desa Tanjung Balik, Kec. Pangkalan Koto Baru dan AD alias Ali Derlan warga Huta Raja, Kab. Mandailing Natal.
AB berperan sebagai operator alat berat, sedangkan AD sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan.
Polda Sumatera Utara melakukan aksi penertiban di perbatasan Kabupaten Madina dengan Tapanuli Selatan, tepatnya Rabu (4/3/2026) kemarin.
Selain menetapkan 2 orang tersangka, mereka juga melepaskan 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang sempat ditangkap beberapa waktu lalu.
“Mereka hanya sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja membeli bensin dari bawah lalu mengantarkannya ke atas. Saat kami mendatangi lokasi, mereka berada di tempat tersebut sehingga turut kami amankan,” ucapnya, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmad.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang untuk kepentingan pengembangan kasus.
“Beberapa orang yang memang belum dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka akan terus kami dalami melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, dari 14 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi, petugas menyita 12 unit sebagai barang bukti. “Diamankan 12 unit ekskavator,” katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit stamper, 10 unit alat tanpa penyaring, enam alat pendulang emas, serta tiga buku catatan yang berisi data hasil produksi emas.(HB03/HB07)