Cicing ke Australia..!! Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara “Pencuri” Uang Umat Paroki Ditangkap..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 31, 2026
Cicing ke Australia..!! Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara “Pencuri” Uang Umat Paroki Ditangkap..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sempat melarikan diri ke Australia, eks pejabat Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (30/03/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahman Budi Handoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Andi Hakim Febriansyah mengakui perbuatannya. Dia menyebut uang itu digunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.

“Dilaporan mencapai Rp28 miliar. Namun, sampai tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Di antaranya investasi di bidang sport center, cafe, mini zoo dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahman Budi Handoko, Senin (30/03/2026) di Polda Sumut.

Kombes Rahman juga mengaku telah mengajukan surat permohonan penyitaan ke pengadilan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang berkaitan dengan kasus ini.

“Berdasarkan pengakuan tersangka ada beberapa aset yang nanti akan kami amankan. Sementara asetnya seluruhnya masih ada di Labuhanbatu,” ujarnya.

Ditanya apakah istri Andi Hakim Febriansyah juga terlibat, Rahman mengatakan sedang mendalaminya. Jika nantinya ada keterlibatan dari istri, maka pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait keterlibatan istri beliau, kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka akan kami jadikan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahman Budi Handoko mengatakan, dalam kasus ini pihak Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar rupiah yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Kasus ini sempat viral ke publik.

Dijelaskan Rahman, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 26 Februari 2026 lalu oleh pihak Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara.

Awalnya pada Senin, 23 Februari 2026, Henry Simatupang Branch Manager Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara bersama Ari Septian Saragih PGS Sub-Branch, melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara.

Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia Situmorang terkejut mengetahui Pemimpin Kantor Kas (KK) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah mengajukan pensiun dini.

Kekhawatiran Suster Natalia karena adanya penyerahan daftar 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar pada produk “BNI Deposito Investment” kepada Andi Hakim Febriansyah.

Mengetahui hal itu, Henry Simatupang melaporkan kejadian tersebut ke atasannya Pimpinan Cabang BNI Rantau Prapat, Muhammad Kamel.

Pihak bank pun melakukan investigasi dan menemukan berbagai kejanggalan berupa produk fiktif yang dinamai “BNI Deposito Investment”. Diketahui produk ini tidak resmi dan nomor bilyet tidak sesuai standar perbankan.

“Pihak bank juga menemukan transaksi di luar sistem internal BNI. Jadi berdasarkan sejumlah kejanggalan itulah Bank BNI membuat laporan ke kita dan kita proses,” terang Kombes Rahman Budi Handoko, Rabu (18/03/2026) lalu.

Setelah melewati proses penyelidikan, pada 13 Maret 2026 tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara.

Hasilnya, tersangka Andi Hakim Febriansyah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dan juga melanggar undang-undang perbankan.

Perkara ini dilaporkan pada 26 Februari 2026. “Saat dilakukan pemanggilan rupanya tersangka sudah tidak ada di tempat tinggalnya. Saat dicek ke rekan-rekan di imigrasi, ternyata dia sudah berangkat ke Bali lalu melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026 lalu,” terang Rahman.

“Dua hari setelah dilaporkan dia sudah bergerak ke Bali lalu menuju Australia menggunakan pesawat Qantas pada pukul 18:55 WIB,” ujarnya. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini