Ada Apa dengan Polres Metro Bekasi..?? Setahun Kasus Penipuan tak Kunjung Tuntas, Korban Mau Mengadu ke Komisi III DPR..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 2, 2026
Ada Apa dengan Polres Metro Bekasi..?? Setahun Kasus Penipuan tak Kunjung Tuntas, Korban Mau Mengadu ke Komisi III DPR..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Setahun sudah laporan Zevisa Ginting korban dugaan penipuan “mengendap” di Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya. Sampai saat ini prosesnya tak kunjung tuntas. Pantas saja banyak warga yang bilang percuma lapor polisi. Dia pun berenca mau mengadu ke Komisi III DPR.

Laporan Ginting bergulir sejak Maret 2025 lalu. Ada pun terduga pelakunya adalah RS. Sampai sekarang RS masih bebas gentayangan.

Ginting mengaku kecewa berat terhadap kinerja Juru Periksa (Juper) Brigadir Derry Dwi Harianto sebagai penyidik yang menangani perkaranya.

Ditambah lagi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni pun sudah mengetahui kasus itu, tapi proses perkaranya tetap nyendat.

Zevisa Ginting kepada harianbersama. com, Kamis (02/04/2026) mengungkapakan kekesalannya terhadap kinerja Polres Metro Bekasi.

“Saya sudah lelah dan mulai bosan bang. Sudah 1 tahun laporan saya tak ada ujungnya dibuat penyidik Brigadir Derry,” ujar Zevisa.

Menurut Ginting, dalam satu tahun ini dia banyak merugi. Mulai dari pulang pergi ke Polres memenuhi panggilan penyidik, mencari saksi, bahkan saya juga disuruh mencari pihak pengembang. Lalu kerja polisi apa..?? Kerugian saya sudah banyak, tapi hasilnya masih jauh dari harapan,” kesalnya.

Ginting pun menaruh harapan kepada Kapolda Metro Jaya agar menaruh atensi terhadap laporannya. “Saya sangat berharap bapak Kapolda memberi atensi sehingga kekecewaan saya terhadap penyidik dapat terobati. Dengan demikian saya akan percaya bahwa Polri benar-benar melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” katanya.

Sememtara itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, SIK, MH, yang dikonfirmasi kru media ini melalui telepon WhatsApp, Kamis (02/04/2026) tidak merespon.

Sedangkan penyidik Brigadir Derry Dwi Harianto mengaku pihaknya hari ini sudah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap terlapor.

“Ini mau dibuatkan surat perintah membawa terlapor masih sebagai saksi bang. Mohon bantu doa agar tidak ada kendala,” ujarnya kepada kru media ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang dilaporkan Zevisa yaitu dugaan penipuan pembayaran tanah hook di Perumahan Taman Kertamukti, Desa Kertamukti, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Saat transaksi jual beli, RS mengaku sebagai tim marketing kepada Zevisa Ginting dan berwenang menjual tanah hook di perumahan itu seharga Rp 42 juta.

Wanita ini juga mengaku jika uang sudah dibayarkan lunas, maka akan diberikan surat atau sertifikat tanah hook dimaksud dalam tempo 2 atau 3 bulan.

Tapi saat uang sudah dibayarkan lunas oleh Zepisa pada 2024, surat tak kunjung diberikan oleh RS.

Zevisa juga sudah berulang kali menemui RS. Namun tidak ada itikad baik darinya. Lalu Zevisa membuat laporan ke Polres Metropolitan Bekasi dengan nomor laporan (LP/B/941/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi. (HB03)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Tag

close
Banner iklan disini