TANAH KARO, BERSAMA
Eka Suranta Sembiring (46) benar-benar kecewa dengan Polsek Munte, Kab. Karo, Sumatera Utara. Bagaimana tidak. Dia dilaporkan kakak iparnya ke polisi terkait dugaan perusakan saat membersihkan kuburan kakeknya.
Kuburan sang kakek berada di perladangan Geriten, Desa Negeri, Kec. Munte, yang merupakan ladang warisan milik kakek Eka Suranta Sembiring. Perladangan itu selama ini memang belum dibagikan oleh para ahli waris.
Eka Suranta Sembiring dilaporkan kakak iparnya R Br Ginting ke Polsek Munte, Polres Karo, Senin (09/03/2026), sesuai laporan polisi LP/B/04/lll/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres T. Karo/Polda Sumut.
Terkait laporan polisi itu, Eka Suranta Sembiring yang merupakan salah satu ahli waris dari kakeknya Deran Sembiring Kembaren pun mendatangi Polsek Munte, Jumat (10/04/2026) siang untuk memenuhi surat panggilan tertanggal Senin (06/10/2026) yang ditandatangani Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH.
Di ruangan Penyidik Polsek Munte, Eka Suranta Sembiring diperiksa oleh penyidik sekitar 2 jam lebih. Ada 21 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Eka Sembiring. Salah satunya soal penebangan satu pohon di tanah milik kakek Eka Sembiring tersebut.
Eka Suranta Sembiring merasa heran adanya laporan polisi itu. Sebab, pohon itu ditebang saat dia bersama keluarga membersihkan pemakaman kakek dan keluarganya di Ladang Geriten, Desa Negeri.
“Saya tidak ada menebang pohon milik orang lain. Pohon itu ditebang saat kami membersihkan kuburan kakek yang berada di areal perladangan kakek kami. Dan saya salah satu dari 41 ahli waris dari 8 orang anak kakek saya,” ungkapnya.
Eka juga membawa potokopi sertifikat hak milik kakeknya ke hadapan penyidik Polsek Munte. Sertifikat itu dengan No: 3062572 terbit pada tanggal 7 Desember 1976 atas nama almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Sampit Tarigan.
Kepada wartawan di Polsek Munte, Jumat (10/04/2026) Eka Suranta Sembiring mengaku terkejut sekaligus heran setelah mengetahui yang melapornnya adalah istri abangnya sendiri.
“Saya heran karena yang melaporkan saya bukan abang saya yang juga ahli waris melainkan istrinya R Br Ginting dan diterima pula oleh Polsek,” katanya.
“Yang jadi pertanyaan bagi saya, apa dasar R Br Ginting melaporkan saya, dan apa dasar polisi menerima laporan tersebut,” kesalnya.
“Lokasi yang saya bersihkan dan renovasi adalah areal pemakaman keluarga saya termaksud kuburan Alm kakek saya Daren Sembiring Kembaren, yang merupakan pemilik tanah tersebut,” bebernya.
Eka Sembiring merasa keberatan dengan pemanggilan yang dilakukan pihak Polsek. Karena itu dia berencana melaporkan penyidik dan Kapolsek Munte ke Propam Polda Sumut. “Saya berpraduga ada pemaksaan alias kriminalisasi terhadap saya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH, yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApp mengaku, polisi wajib menerima setiap aduan masyarakat.
“Ya, kami kan wajib menerima setiap laporan masyarakat. Contohnya jika abang yang menjadi korban lalu datang membuat laporan ke kami, apakah kami tidak menerimanya,” katanya dengan nada tinggi. (TIM)