TANAH KARO, BERSAMA
Merasa tidak senang dengan tudingan seseorang dalam video di salah satu akun Facebook, Advokat Juliadi Kaban, SH, melapor ke Mapolres Karo, Sabtu, (03/10/2026).
Laporan kepolisian tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/471/X/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di Jln Bunga Raya I No. 10, Desa Raya, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Juliadi Kaban menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dia menerima panggilan telepon dari salah satu kliennya inisial MG.
Dalam percakapan telepon tersebut, MG mengabarkan bahwa nama Juliadi Kaban telah dicatut dan disebut-sebut dalam sebuah unggahan video di akun Facebook bernama PELITA MONALD GINTING.
Di dalam video tersebut, terlapor inisial AS yang mengaku-ngaku sebagai perwakilan masyarakat Desa Berastepu, Kec. Payung, Kab. Karo,melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik pelapor. Terlapor menuduh pelapor telah mengatasnamakan masyarakat Desa Berastepu untuk kepentingan tertentu.
Akibat dari penyebaran video dan tuduhan sepihak di media sosial tersebut, Juliadi Kaban mengaku mengalami kerugian moril yang sangat besar serta kehilangan salah satu kliennya dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp 250.000.000.
Merasa dirugikan dan demi memulihkan hak keperdataannya, Juliadi Kaban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 361. (HB-18)