Deli Tua, Bersama News Tv
Gelar licik bin picik layak disematkan kepada Andika Yohanes Matondang alias Birong (23). Berpura-pura menolong, warga Dusun Langau Seprang Blok E5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, malah melarikan sepeda motor Honda Vario milik Doarjo Hasan Basri Sipangkir (33) orang yang percaya kepadanya.
Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Birong terhadap korban yang diketahui tinggal di Dusun II Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa itu, berawal, Selasa (19/05/2020) sekitar pukul14.00 WIB.
Kala itu Hasan Basri mau pulang ke rumah orang tuanya di Tanjung Morawa. Namun di tengah jalan tepatnya di Jalan Pertahanan, Patumbak, korban menyenggol seorang laki-laki dan terjatuh.
Melihat hal itu, warga setempat lantas mengamankan Hasan Basri dan selanjutnya dimintai pertanggungjawaban berupa uang perobatan. Karena tak punya uang, Hasan Basri pun menitipkan HP-nya sebagai jaminan kepada orang yang disenggolnya. Dia berjanji akan menebusnya sore itu juga.
Hasan Basri benar-benar tepat janji. Sore itu juga dia kembali mendatangi Jalan Pertahanan, Patumbak, berencana menebus HP-nya. Namun karena tidak mengetahui alamat rumah orang yang memegang HP-nya, ia pun menanyakan kepada Birong.
Bukannya membawa Hasan Basri ke rumah orang yang memegang HP-nya, Birong malah membawa Hasan keliling-keliling sampai di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun. Di sana, Birong dan temannya menunjuk sebuah rumah dan mengatakan kalau itu rumah korban yang disenggol Hasan. Saat Hasan turun dari seoeda motornya, seketika Birong melarikan sepeda motor korban.
Tak terima dengan kejadian itu, esoknya, Rabu (20/05/2020) korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB, petugas mengendus keberadaan pelaku di depan pabrik sarung tangan di Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak.
Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua dipimpin Panit Luar, Ipda Eliya Karo-karo, langsung meluncur ke TKP. Sekira pukul 14.00 WIB, Birong berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Imanuel Ginting, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan.
“Pengakuan tersangka sepeda motor korban telah dia jual bersama temannya berinisial I (DPO). Birong mengaku mendapat Rp 1,1 juta,” ungkap Iptu Imanuel Ginting. (STP)