MEDAN, BERSAMA
Duet “maut” Bea Cukai dan Polda Sumut berhasil menangkap pakaian bekas impor (ballpress) atau dikenal dengan sebutan monza di Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Sumatera Utara, Minggu (05/11/2023) petang.
Tiga unit truk bermuatan 150 ballpress disita bersama dua orang supirnya. Tim gabungan juga mengamankan satu unit kapal yang diduga membawa ballpress itu.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 278 tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan operasi penegakan hukum bersama ini adalah salah satu bentuk perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dimana Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
Parjiya menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke wilayah Sumatera Utara. Setelah dilakukan monitoring di beberapa wilayah Sumatera Utara, didapati bahwa kapal yang bermuatan ballpress tersebut berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat.
“Tim melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat, dimana 2 unit truk pengangkut ballpress tersebut ditindak beserta dengan pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya ditindak dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan,” kata Parjiya dalam keterangan persnya, Selasa (07/11/2023) siang.
Parjiya menambahkan bahwa tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut. Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan.
Terakhir, Parjiya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini.
“Kami juga mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia,” terangnya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menambahkan bahwa polisi akan mengembangkan kasus ini.
“Mengenai adanya kapal yang diamankan, kami meminta kepada pemiliknya untuk datang mengecek keberadaan kapal itu ke Polsek Secanggang,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!