Medan, Bersama News Tv
Hari pertama Operasi Patuh Toba 2020, Unit Lalu Lintas Polsek Deli Tua mengangkut lima sepeda motor karena tidak dilengkapi dokumen saat berkendara. Sedangkan 12 SIM dan sembilan STNK ditilang karena melanggar peraturan berlalu lintas, Kamis (22/07/2020).
Dalam razia melibatkan 7 personil di Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, itu, mayoritas yang terjaring razia adalah sepeda motor.
“Umumnya pengendara sepeda motor yang terjaring operasi dan dikenakan sanksi tilang,” kata Kanit Lantas Polsek Deli Tua, Ipda Simon Kaban.
Tindakan tilang tersebut, menurut Ipda Simon Kaban, karena pengendara tidak memiliki dokumen lengkap dan melanggar aturan berlalu lintas.
“Pengendara yang ditilang kebanyakan melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah dan tidak memiliki dokumen kenderaan serta Surat Izin Mengemudi (SIM),” terangnya.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Lantas, Ipda Simon Kaban, menghimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya saat berkendara serta manaati peraturan berlalu lintas.
Salah seorang pengemudi sepeda motor, mengaku kaget karena tidak mengetahui adanya razia
“Biasanya gak ada razia, tapi ini ada jadi tadi sempat terkejut juga,” ucap seorang ibu berjaket pink.
Dia mengaku selama ini melintas di jalan tersebut dan tidak pernah ditangkap polisi. “Padahal sudah sering lewat sini, biasa aja gak pernah ketangkap,” ujarnya.
Operasi Patuh Toba digelar jajaran Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan dan Unit Lalu Lintas jajaran Polsek selama dua pekan sejak 23 Juli-5 Agustus 2020. (SAS)