MEDAN, BERSAMA
Kabar adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, rupanya tidak benar.
“Kami pedagang tidak pernah merasa dipungut di luar aturan. Restribusi yang kami bayar ke PUD Pasar Lau Cih Kota Medan sesuai dengan Perda yang berlaku,” kata Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih, Nismahwati Br Singarimbun, didampingi Sekretaris Sempurna Kaban, Wakil Sekretaris Hardika Sinuraya, Bendahara Supredo Sembiring dan Afrida Sitepu, Minggu (04/05/2025).
Sepengetahuan Nismahwati, sejauh ini tidak ada kutipan di luar ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati oleh pedagang, pengelola dan PUD Pasar Kota Medan.
Mereka memastikan restribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah melalui PUD Pasar Kota Medan.
Menurut mereka, seluruh mekanisme pengelolaan pasar dijalankan oleh pihak PUD Pasar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota. Tidak ada tindakan sepihak atau penyalahgunaan wewenang seperti isu Pungli yang beredar.
“Pungli itu tidak benar. Ini hanya fitnah yang meresahkan,” kata Nismahwati. Pun begitu, kata Nismahwati, jika ada pedagang yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait kutipan tidak sah, agar dilaporkan melalui jalur resmi guna ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Para pedagang pun dihimbau agar tidak menelan mentah-mentah setiap kabar yang beredar. Perlu didalami kebenarannya lebih dulu.
“Kami ingin pasar ini tetap kondusif. Jangan sampai berita yang belum tentu benar membuat pedagang jadi resah,” tegasnya.
Sebab, katanya, selama kepemimpinan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan Imam Hadi SE dan Direktur Oprasional Ismail Pardede, terus bersinerji mengayomi pedagang Pasar Induk Lau Cih. (HB03)