Kabanjahe, Bersama News Tv
Aktivitas pelayanan medis di RSUD Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat “lumpuh” beberapa saat karena puluhan perawat dan tenaga medis melakukan aksi mogok kerja, Jumat (14/08/2020). Gawat pall..!!
Mereka menuntut anggaran untuk makan minum dan vitamin, digantikan menjadi uang tunai. Akibat aksi ini, pelayanan di ruangan isolasi, IGD dan keperawatan terhenti total.
Aksi mogok kerja ini dipicu persoalan internal yang tak kunjung menemukan penyelesaian. Pun udah disebar di dalam grup whatsapp tenaga medis RSU Kabanjahe, namun tak mendapat tanggapan Dari pimpinan rumah sakit milik Pemkab Karo itu.
Adapun tuntutan mereka agar biaya makan minum harus pegawai sebesar Ro 49 ribu per hari dan biaya pembelian vitamin untuk penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari, dikompensasikan dalam bentuk uang.
Mengetahui adanya aksi mogok kerja, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, langsung turun ke lapangan menemui para tenaga medis untuk dialog mencari solusi yang tepat.
Di hadapan para perawat dan tenaga medis itu, Bupati Terkelin, meminta Direktur RSUD Kabanjahe segera memberikan hak-hak mereka.
“Saya tidak akan mentolerir apabila ada oknum yang nakal. Semua harus sesuai Protap dan Standar Operasional Prosedur (SOP) ruangan, untuk perawat dan pasien,” tegasnya.
Pun begitu, bupati meminta tenaga medis RSUD Kabanjahe wajib mendukung program pemerintah dengan melaksanakan 3T (Tracing, Testing, Treatment). “Sebab dengan semangat itu akan ada transparani dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara Dirut RSUD Kabanjahe, dr Arjuna Wijaya, SpP, mengaku tidak memiliki kewenangan merubah kebijakan yang telah tercatat dalam RKB berjalan. Sebab harus dikordiansikan dulu dengan pihak inspektorat.
“Kedepan kita akan melakukan penertiban dengan membuat standar prosedur operasional dalam bertugas,” ujarnya.
Soal tuntutan perawat tenaga medis, Kepala Inspektorat Karo melalui Kabid Riadil Tarigan menyatakan, sesuai RKB (rencana kebutuhan belanja) yang tertulis bahan vitamin, makanan dan minuman, seyogianya tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang lelah yang dikemas dalam sebulan sekali.
“Hal ini tidak dibenarkan, karena akan menjadi temuan hukum di kemudian hari. Namun, jika ingin mengubahnya, silahkan rapatkan internal dan ubah RKB sesuai yang diinginkan para tenaga medis,” tutupnya.
Pantauan wartawan di lapangan, pukul 11.35 WIB para tenaga medis akhirnya kembali bekerja setelah Bupati Karo, Terkelin Brahmana, didampingi Waka Polres Tanah Karo, Kompol Hasian Siagian, Dirut RSUD dr Arjuna Wijaya SpP, memberikan penjelasan dan motivasi. (ALS)