Deli Tua, Bersama News Tv
Terduga sudah kecanduan sabu-sabu, dua remaja memutuskan tanggung renteng (patungan) untuk membeli sabu-sabu. Sayang, belum sempat menikmati si putih, keduanya ditangkap polisi dan masuk kerangkeng.
Peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah sangat mengkhawatirkan. Buktinya, dua remaja yang salah satunya masih berusia belasan tahun, telah kecanduan narkotika.
Mereka adalah FS (17) warga Jalan Besar Delitua No.92 Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan temannya MSB (20) warga Jalan Stargin Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kedua anak remaja ini ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (24/8/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Data yang berhasil dihimpun, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Tengah Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Luar, Ipda Elia Karo-karo, langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.50 WIB, petugas melihat dua orang tersangka sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 6534 AGP dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya petugas memberhentikan sepeda motor tersangka. Begitu digeledah, dari tangan FS ditemukan 1 plastik klip kecil sabu. Bersama barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Di kantor polisi, keduanya mengaku baru membeli sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal seharga Rp 45 ribu.
“Kami belinya secara patungan pak. Dari saya 30 ribu rupiah dan teman saya 15 ribu rupiah. Rencananya mau kami pakai bersama,” sebut FS.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, SH, membenarkan penangkapan itu. (STP)