Labuhan Batu, Bersama News Tv
Sepak terjang Badia Raja Faisal Habib Nasution (41) dan Aidil Adham Margolang (42) di dunia bisnis Narkoba, kandas di tangan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu.
Kedua warga Tanjung Balai ini, diciduk petugas saat membawa 202,97 gram sabu-sabu untuk diedarkan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Senin (31/08/2020). Paten kali bahh..!!
Kedua pemain sabu ini, disergap petugas di kawasan Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Tersangka BRF dan AAM terduga jaringan Tanjung Balai yang menyuplai sabu ke Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan. Mereka sudah dua kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, dalam jumpa pers, Selasa (01/09/2020).
Menurut Kapolres, AKBP Deni Kurniawan, selain kedua tersangka, selama periode 27-31 Agustus 2020, Polsek sejajaran juga berhasil menangkap para pemain Narkoba.
Kata Kapolres, Polsek Torgamba menangkap tersangka Adi Putra Aruan (37) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Torgamba, Kabupaten Labusel dan Kanur Pranata (31) warga Dusun Cindur, Desa Torganda, Kabupaten Labusel.
Sementara Polsek Kota Pinang meringkus tersangka Bambang Hariadi (41) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 204,77 gram.
“Kelima tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, mengaku tetap komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang mencakup 3 kabupaten.
“Saya mengharapkan kerjasama masyarakat dan teman-teman media dalam pemberantasan narkoba, dengan cara saling berbagi informasi,” ujarnya. (STP)