Jakarta, Bersama News Tv
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM) kepada sejumlah tokoh pada 10 dan 11 November mendatang.
Salah satu tokoh yang akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera adalah bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
“Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat,” cuit Mahfud, seperti dilansir dari laman tempo.co, Selasa, 3 November 2020.
Nama Gatot belakangan kerap menjadi perbincangan. Pasalnya, Gatot telah ikut mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang belakangan kerap mengkritik keras pemerintah.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan wajar saja Gatot mendapat penghargaan ini. Menjawab salah satu pengguna twitter, Mahfud mengatakan semua mantan Panglima TNI pasti mendapat penghargaan serupa.
“Semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu,” cuit Mahfud.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana tertera dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. (*)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokoler kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak 2 meter, pakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatuu..!!💪💪👍👍🙏🙏