Jakarta, Bersama News Tv
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seperti dilansir dari lan kapanlagi.com, hal itu diketahui dari pengacara yang membantu perkara hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.
“Info terakhir sih dia enggak banding. Jadi menerima putusan hakim. Tapi saya nggak bisa bicara banyak ya, karena Vanessa bukan klien saya lagi,” kata Arjana Bagaskara saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan Arjana, Vanessa Angel sudah siap menjalani sisa masa tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seperti diketahui, sejak statusnya menjadi tersangka dan terdakwa, Vanessa Angel menjalani tahanan kota.
“Ya dia sudah siapin mental ya. Sudah menyiapkan semuanya, tinggal jalani aja,” kata Arjana.
Jika Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan banding, dipastikan Vanessa Angel akan segera menghuni rumah tahanan.
“Harusnya besok ya (dipindahkan). Karena hari ini tenggat waktu terakhir pengambilan keputusan banding atau tidaknya,” tutur Arjana.
Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Xanax.
Vanessa pun dijatuhi pidana hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan. (*)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokoler kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak 2 meter, pakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatuu..!!πͺπͺππππ