Alamakkk..!! Mamak-mamak Pun Jualan Sabu..!! Jaringan Narkoba Sei Berombang Digulung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 26, 2020
Alamakkk..!! Mamak-mamak Pun Jualan Sabu..!! Jaringan Narkoba Sei Berombang Digulung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersama News Tv

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi gemilang. Empat tersangka jaringan narkoba di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, digulung polisi. Dua di antaranya ibu-ibu (mamak-mamak), Selasa (25/11/2020).

Mereka adalah Jenni Marta Ulina alias Jeni (26), Junaida alias Ida (46), Muhammad Sukur alias Sukur (40) dan Ardy Yansah Siregar alias Dian (32).

Informasi dihimpun awak media ini, Kamis (26/11/2020), pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Sei Berombang ini, berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di daerah itu.

Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, didampingi Kanit II Ipda Tito Alhafezt, STRK, MH, dan tim, langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, seorang pengedar sabu, Jeni Marta Ulina alias Jeni berhasil ditangkap. Dari ibu satu anak ini ditemukan barang bukti satu plastik klip diduga sabu seberat 0,43 gram, satu sekop dari pipet dan empat plastik klip kosong.

Saat melakukan pengembangan kasus, petugas menangkap tersangka Ida. Dari ibu empat anak ini disita barang bukti satu plastik klip diduga sabu seberat 0,21 gram, 30 plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu panci aluminium tempat menyimpan sabu, satu buku catatan transaksi sabu, satu timbangan elektrik, satu HP dan dua bong.

Dari “nyanyian” Ida petugas kemudian meringkus Sukur. Disita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan satu catatan transaksi narkoba.

Dari “kicauan” Sukur mencuat nama Dian. Petugas gerak cepat dan berhasil menciduk Dian. Disita barang bukti satu HP dan satu plastik klip kosong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Kamis (26/11/2020) membenarkan penangkapan keempat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang.

“Kecamatan Panai Hilir memang skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Tersangka Sukur dan Dian adalah residivis kasus yang sama dan pernah divonis 5 dan 1,5 tahun penjara,” beber AKP Martualesi Sitepu.

Kepada penyidik, kata AKP Martualesi Sitepu, Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp 1,5 juta.

Sementara Dian mengaku dalam sepekan mampu menjual 50 gram sabu dengan keuntungan Rp 2,5 juta.

“Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandas Martualesi Sitepu. (STP)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini