Bertemu di SPBU “Berlabuh” di Hotel Melati..!! Anak Pancur Batu Tiduri Gadis Belia: Gak Papa, Sebentar Aja Kok..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 20, 2021
Bertemu di SPBU “Berlabuh” di Hotel Melati..!! Anak Pancur Batu Tiduri Gadis Belia: Gak Papa, Sebentar Aja Kok..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersama News Tv

Ajakan AS (20) untuk bertemu di sebuah SPBU berbuah petaka bagi Yenni (16)–nama samaran–warga Jalan Kuba IV Perintis 6. Gadis remaja yang masih pelajar ini, “dibobol” AS warga Jalan Puna Sembiring Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka AS pun terpaksa tidur di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi dihimpun awak media ini, peristiwa iti terjadi, Jumat (01/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel melati di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Awalnya, AS mengajak Yenni bertemu di salah satu SPBU di Jalan Jamin Ginting sekira pukul 15.30 WIB. Keduanya memang sudah saling kenal. Setelah berjumpa, pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di hotel.

“Aku sempat berkata gak usah masuk hotel. Tapi dia mengatakan gak apa-apa, sebentar saja,” kata korban saat membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

Namun, AS tak kehilangan akal dan mulai melancarkan rayuan mautnya. Ucapan-ucapan AS rupanya mampu meluluhkan hati Yenni yang akhirnya menuruti ajakan “playboy cap kampung” itu.

Begitu sampai, AS langsung memesan kamar hotel. Keduanya pun masuk. Di dalam kamar, AS memesan makanan.

“Begitu selesai makan, dia langsung memaksa aku tidur di tempat tidur sembari menciumi aku,” ungkap Yenni.

Dengan beringasnya, AS terus mencumbu tubuh Yenni. Kedua tangannya dengan lincahnya melucuti pakaian Yenni. Gadis remaja ini pun sempat meronta.

Namun, perlawanan Yenni tak berarti apa-apa bagi AS yang telah kerasukan “setan genit”.

Dengan paksaan, akhirnya AS berhasil membuat Yenni bertekuk lutut lalu membuka paha.

“Pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelaminku,” ujar Yenni kepada penyidik.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung bergerak cepat. Setelah olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, tersangka AS akhirnya ditangkap lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Deli Tua. (STP)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini