Jakarta, Bersama News Tv
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran nomor 4/2021 menjelaskan terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru imlek di masa pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari laman cnbcindonesia.com, isi dari surat edaran tersebut adalah pembatasan bagi PNS dan keluarganya yang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak 11-14 Februari 2021.
Apabila dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
“PNS yang dalam keadaan terpaksa itu, harus memperhatikan peta zonasi risiko, peraturan/kebijakan pemda asal dan tujuan, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo seperti mengutip dalam surat tersebut di Jakarta, Selasa (09/02/2021).
Selanjutnya, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, PNS melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta harus menerapkan 5M. Adapun bagi yang melanggar dari isi surat edaran tersebut akan dikenakan disiplin pegawai alias sanksi.
“Apabila ada yang melanggar maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010. Selanjutnya pejabat pembina kepegawaian agar melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PANRB melalui surat elektronik (surel) [email protected] paling lambat 16 Februari 2021,” tutupnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏