Medan, Bersama News Tv
Perambahan taman hutan raya (Tahura) Lau Gedang di perbatasan Kabupaten Karo dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terus berlanjut. Keterlibatan mafia tanah, perambah dan penggarap hutan pun diselidiki. Bahkan, sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut campur tangan. Kasus ini jadi target.
“Saya menerima informasi dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Boru Siregar saat bertemu di Jakarta, kasus Lau Gedang jadi target KPK. Makanya pimpinan dewan merekomendasikan kepada Komisi B DPRD Sumut untuk mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, untuk mencari informasi keterlibatan mafia tanah dan perambah hutan di kawasan itu,” tegas Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting, saat berdiskusi dengan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, di kantor gubernur Sumut, Selasa (23/02/2021).
Seperti diketahui, kata Baskami Ginting, Presiden Jokowi juga sudah menginstruksikan kepada Kapolri agar para mafia tanah, penggarap lahan dan perambah hutan ditindak tegas. “Jadi, jangan coba main-main dalam kasus ini, karena dipastikan akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar politisi dari partai “wong cilik” ini.
Dalam perbincangan itu, sambung Baskami Ginting, institusi anti rasuah ini “mewarning” Pemprov Sumut, Pemkab Karo, Pemkab Deli Serdang dan Dishut Sumut, agar tidak ikut terlibat kerja sama dengan para mafia tanah dan perambah hutan, karena resiko hukumnya sangat tinggi.
Jika ada unsur pemerintah yang ikut terlibat, baik dalam penerbitan surat kepemilikan tanah atau membackup aksi penguasaan lahan hutan berbentuk surat sebagai legalitas kepemilikan lahan, tandas anggota dewan Dapil Medan ini, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita berharap rapat dengar pendapat yang akan dijadwalkan Komisi B, bisa menguak aktor intelektual yang menjual lahan hutan serta pelaku perambah. Apakah itu aparat pemerintah tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten maupun oknum Dishut Sumut. Resikonya tanggung sendiri,” tegas Baskami Ginting.
Menurut politisi PDI Perjuangan Sumut ini, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah dan pelaku jual beli lahan negara, sehingga KPK dan Polri sangat beratensi tinggi memberantasnya hingga tuntas.
Sementara itu, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat Komisi B dengan instansi terkait, guna membahas kasus perambahan dan penguasaan kawasan hutan konservasi Tahura di Lau Gedang. “Saya akan hadir walaupun bukan masuk wilayah Kabupaten Karo, tapi perbatasan Karo-Deli Serdang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, bupati Karo menjamin secara institusi pemerintahan di Kabupaten Karo tidak ada yang terlibat, baik dalam penerbitan surat maupun bentuk lain sebagai surat jual beli tanah.
“Tapi, kalau penggarap lahan, saya tidak bisa pastikan masyarakat Karo tidak ada di sana. Kita tidak boleh beranda-andai, nanti kita tunggu saja hasil rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sumut sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan,” ujar bupati kepada ketua DPRD Sumut. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ