Medan, Bersamanewstv
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satu yang diatur adalah jam operasional mal di Kota Medan.
Dilansir detikcom, Rabu (07/07/2021), aturan itu telah diteken Gubsu Edy pada Senin (05/07/2021) lalu. Instruksi ini berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021.
Instruksi itu ditujukan bagi 12 kabupaten dan kota di Sumut. Namun diberikan aturan khusus bagi Kota Medan dan Kota Sibolga karena masuk kategori IV sesuai hasil asesmen.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena terpapar COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Dalam instruksi, dijelaskan jam operasional mal di Kota Medan dan Sibolga hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB. Saat buka, mal juga diminta membatasi pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis poin ke sepuluh huruf e dalam instruksi.
Dalam poin selanjutnya, dijelaskan tempat wisata umum ditutup untuk sementara waktu. Hal serupa diterapkan untuk pertunjukan kesenian yang mengumpulkan banyak orang.
Untuk tempat makan dan minum, seperti kafe, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB bagi pelanggan yang makan di lokasi. Sedangkan yang membeli untuk dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian diatur juga kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan yang dilakukan warga. Untuk kedua kegiatan ini, dilakukan pembatasan pengunjung yang datang.
“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” tulis isi instruksi poin ke sepuluh huruf j dan k. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏