Kuasa Hukum Bantah PT BUK Kerahkan Preman: Itu Tim Lapangan untuk Bersihkan Lahan yang Mau Diusahai..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 28, 2021
Kuasa Hukum Bantah PT BUK Kerahkan Preman: Itu Tim Lapangan untuk Bersihkan Lahan yang Mau Diusahai..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Aksi sejumlah pria yang merusak dan mengangkut pagar milik warga di lahan sengketa antara warga dengan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat kemarin, bukan preman. Mereka adalah tim lapangan PT BUK yang bekerja membersihkan lahan yang akan diusahai perusahaan tersebut.

“Pihak PT BUK kan pemilik sah atas tanah atau lahan itu sesuai HGU Nomor 1 Tahun 1997. Pembongkaran pagar di sekitar lahan semata-mata untuk penertiban karena pagar itu milik orang atau pihak lain, sementara pihak PT BUK akan segera mengusahai lahan tersebut sesuai program kerja perusahaan. Jadi, yang membongkar pagar-pagar itu bukan preman, tapi tim lapangan dari manajemen PT BUK yang memang ditugaskan untuk pembersihan lahan,” kata kuasa hukum PT BUK, Rubyanto Sembiring, SH, Sabtu malam (28/08/2021).

Mengingat kondisi kurang memungkinkan, Rubyanto belum dapat menjelasan ringkasan isi HGU Nomor 1 Tahun 1997 tersebut. Misalnya tentang luas lahan yang diperoleh sebagai hak pakai dan pengelolaannya, posisi lahan persisnya di lokasi batas mana di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, dan HGU tersebut apakah diterbitkan Kanwil BPN-ATR Provinsi Sumut atau BPN-ATR Kabupaten Karo atau dari Kementerian ATR-BPN.

Sementara itu kuasa hukum PT BUK di kantor Medan, Rita Wahyuni, SH, menegaskan, kepemilikan sah atas lahan tersebut juga telah dikuatkan secara hukum melalui putusan PTUN Medan tertanggal 12 Agustus 2021, yang menyatakan gugatan para penggugat (Prada Ginting Dkk) tidak diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp12.436.000. Gugatan Prada Ginting Dkk itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah BPN) Karo dan PT BUK.

“Boleh saja mereka mengajukan banding. Tapi dari putusan PTUN ini kan sudah jelas bahwa lahan itu sah milik PT BUK sebagaimana histori semula sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” beber Rita.

Rubyanto dan Rita memaparkan, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, peternakan dan usaha terkait lainnya, sebagaimana dijalankan PT BUK selama ini.

Selain UUPA, sebut mereka, peraturan lain yang mengatur soal HGU adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara yang luasnya minimal lima hektar dan harus memiliki kemampuan investasi dan modal yang layak jika mengajukan atau menginginkan lahan kelola seluas 25 hektar atau lebih.

Perolehan HGU atas suatu tanah atau lahan dengan pemenuhan prosedur, ditetapkan setelah pelepasan status lahan sebagai kawasan hutan. (ALS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini