Makin Panas Broo..!! Setelah Dicabuti PT BUK, Warga Kembali Pasang Plank di Puncak 2000 Siosar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 5, 2021
Makin Panas Broo..!! Setelah Dicabuti PT BUK, Warga Kembali Pasang Plank di Puncak 2000 Siosar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Konflik lahan di Puncak 2000 Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) semakin memanas. Setelah sejumlah pekerja PT BUK mencabuti plank milik warga, beberapa waktu lalu, warga pun kembali memasang plank, Minggu (05/09/2021).

Adapun tulisan pada plank yang dipasang warga berbunyi “Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kuta Kacinambun”. Selain itu, warga juga memasang baliho “raksasa” berisi surat bupati Karo yang meminta pemberhentian sementara seluruh kegiatan PT BUK di lahan yang sedang bersangkutan tersebut.

Menurut Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Peranginangin dan Sekretarisnya Medis Ginting kepada wartawan, Minggu (05/09/2021) di Medan usai menancapkan plank dan memasang baliho bupati Karo tersebut, tanah yang diklaim PT BUK sebagai miliknya di Puncak 2000 Siosar merupakan tanah adat/ulayat Desa Kacinambun.

“Kami tidak pernah mengetahui tanah tersebut sudah diperjualbelikan. Dari dulu sampai tahun 2015 tanah yang diklaim PT BUK sebagai HGU-nya itu, selama ini kami gunakan sebagai tempat pengembalaan kerbau dan lembu,” ungkap Juara.

Pada tahun 2015- 2016, tambah Juara Peranginangin, pernah digunakan pengungsi erupsi Gunung Sinabung untuk bertani secara gratis, karena lahan usaha tani mereka belum selesai dibersihkan BPBD Kabupaten Karo. Makanya masyarakat merasa heran, mengapa tiba-tiba keluar HGU PT BUK di areal pengembalaan dan pertanian warga tersebut.

“Kami juga mendengar ada terbit AJB (akta jual beli) atas tanah adat/ulayat yang diklaim PT BUK sebagai dasar untuk penerbitan HGU-nya pada tahun 1997, sehingga kami telah melakukan
gugatan ke PN Kabanjahe untuk menguji keabsahan AJB tersebut,” tandas Juara.

Masyarakat Simanteki Kuta Kacinambun, tambah Juara dan Medis, ingin mengetahui siapa sebenarnya penjual tanah adat/ulayat masyarakat ke PT BUK, sehingga menggugat perusahaan besar dari Medan itu ke PN Kabanjahe. Tapi pada saat dilakukan mediasi, Direktur PT BUK tidak hadir.

Dalam persoalan ini, tambah Medis, masyarakat Kacinambun tetap mengedepankan jalur hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga menggugat PT BUK ke PN Kabanjahe dengan nomor gugatan No.65/Pdt.G/2021/PN.Kbj.

“PN Kabanjahe telah melakukan mediasi pada, 25 Agustus 2021 dan dilanjutkan pada 1 September 2021, tapi tidak dihadiri Direktur PT BUK, hanya dihadiri kuasa hukumnya, sehingga mediasi antara masyarakat “Simantek Kuta Kacinambun” dengan PT BUK kembali gagal,” ujar Juara.

Melihat fakta-fakta tersebut, tambah Juara dan Medis, masyarakat tentunya berhak untuk memasang plank dan baliho raksasa berisikan surat Bupati Karo yang isinya “meminta pemberhentian sementara seluruh kegiatan PT BUK di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami masyarakat menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap siapa sebenarnya pemilik sah tanah ini. Kami harap PT BUK jangan coba-coba merusak plank kami, karena kasus ini sedang dalam proses hukum,” tandas Juara Perangin-angin. (ALS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini