Sial Kali Si Fajar Inilah..!! Maksud Hati Nunggu Pembeli yang Datang Malah Polisi..!! Jual Sabu Ya Digarilah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 24, 2021
Sial Kali Si Fajar Inilah..!! Maksud Hati Nunggu Pembeli yang Datang Malah Polisi..!! Jual Sabu Ya Digarilah..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Fajar ketiban sial. Maksud hati menunggu pembeli yang datang malah polisi. Warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ini pun terpaksa tidur dibalik jeruji besi. Cemanalah, yang dijual pun sabu-sabu.

Pria berusia 26 tahun ini ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (24/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Dari saku celananya ditemukan sabu-sabu seberat 3,94 gram.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Ketika kita tangkap, tersangka sedang menunggu pembeli di depan salah satu rumah di simpang PT Socfindo. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu seberat 3,94 gram dari dalam kantong sebelah kirinya,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, tersangka Fajar mengaku sudah 6 bulan bisnis sabu dengan penjualan 10 gram per minggu. Keuntungan per gramnya sebesar Rp 200 ribu.

“Menurut tersangka, dia memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang masih dalam penyelidikan kita,” jelasnya.

Sementara Fajar yang merupakan anak ke 4 dari 6 bersaudara ini ketika diwawancarai mengaku nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Aku yatim piatu bang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup adik-adikku, aku terpaksa jualan sabu karena aku gak punya pekerjaan,” katanya.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Fajar pun akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini