Kapolres Karo Perintahkan Kanit Tipiter Lanjutkan Kasus Perusakan Pagar Warga di Puncak 2000 Siosar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 31, 2021
Kapolres Karo Perintahkan Kanit Tipiter Lanjutkan Kasus Perusakan Pagar Warga di Puncak 2000 Siosar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

DPC Projo Karo dan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Polres Karo yang tetap komit menangani pengaduan masyarakat, terkait kasus perusakan pagar pembatas areal pertanian warga di Puncak 2000 Siosar.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan di Medan, Minggu (31/10/2021) menanggapi hasil pertemuannya dengan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK, di Ruang Purpur Sage, Mapolres Karo, Sabtu (30/10/2021).

Diungkapkan Lloyd dan Immanuel, dalam rapat kordinasi masyarakat dengan jajaran Polres Karo yang dipimpin Kapolres Karo itu, juga dihadiri Wakapolres Kompol Aron Tamba Tua M Siahaan SH, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK, Kanit Tipiter Polres Tanah Karo Ipda Pol S Rajagukguk dan Kabag Ops Kompol Dearma Munte SH.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini, ujar Lloyd dan Immanuel, pada intinya masyarakat meminta Polres Karo menuntaskan kasus perusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar, yang terduga dilakukan DS bersama kroni-kroninya pada 27 Agustus 2021.

Seperti diketahui, tambah Lloyd, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk sebelumnya menyampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), bahwa laporan perusakan pagar pembatas areal pertanian warga ditangguhkan penanganannya, menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, tambah Immanuel, objek perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan objek perkara tindakan pidana perusakan, kasusnya berbeda. Makanya masyarakat sangat berharap Polres Karo menindaklanjutinya.

Setelah mendengar penjelasan Ketua DPC Projo Karo dan kuasa hukum masyarakat, tambah Immanuel dan Lloyd, akhirnya Kapolres Karo memerintahkan Kanit Titiper untuk segera melanjutkan kembali penuntasan kasus perusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat tersebut.

Menyikapi hasil rapat kordinasi antara masyarakat Desa Sukamaju dan DPC Projo Karo tersebut, kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap Polres Karo dan berharap agar tetap konsisten dalam penegakan hukum demi terwujudnya Polri Presisi. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!Β πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini