Hebatnya Ferdy Sambo..!! Mahkamah Agung Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 8, 2023
Hebatnya Ferdy Sambo..!! Mahkamah Agung Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas, Selasa (08/08/2023). “Penjara seumur hidup,” tegasnya.

Eksekusi untuk Ferdy Sambo juga sudah bisa langsung dilaksanakan. Menurutnya, putusan MA sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan terpidana bisa langsung dieksekusi.

“Kan ini upaya hukum kasasi, sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu peninjauan kembali, dengan syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang.”

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. “PK itu tidak menghalangi ekseskusi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan pidana. Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati.

MA memutuskan vonis berupa pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. “Pidana penjara seumur hidup,” ucapnya membacakan rilis.

Pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan tinggi.

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa.  Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.” (***)

IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini