Kasus Binomo..!! Anak Medan Jadi Tersangka Investasi Bodong..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 24, 2022
Kasus Binomo..!! Anak Medan Jadi Tersangka Investasi Bodong..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Keterangan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, seperti dilansir detikcom, Kamis (24/02/2022).

Diketahui, Indra Kenz diperiksa kurang-lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

“Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Seperti diketahui, Indra Kenz diperiksa Bareskrim hari ini. Status hukum Indra Kenz ditentukan sore ini.

“Jadi IK hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan. Jadi nanti kita akan update,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/02/2022).

Sementara itu, Dirtipidsus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan status hukum Indra Kenz akan ditentukan sore ini. Pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan Indra Kenz sebagai tersangka atau tidak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya meralat status Indra Kenz dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz, yang sebelumnya ditulis tersangka, diralat Kejagung menjadi terlapor.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang atas nama Terlapor IK,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/02/2022).

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” imbuhnya. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini