Hiii…Ngeriii..!! Rumah Beru Tarigan Dibongkar Sembiring Pakai Parang..!! Selasa Aksi Rabu Ditangkap Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 26, 2022
Hiii…Ngeriii..!! Rumah Beru Tarigan Dibongkar Sembiring Pakai Parang..!! Selasa Aksi Rabu Ditangkap Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Pancur Batu, Bersamanewstv

Kinerja Polsek Pancur Batu ini pantas diapresiasi. Pelaku pembongkaran rumah Metehmuli Beru Tarigan (57) warga Dusun lll, Desa Salam Tani, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa dinihari (24/05/2022), berhasil ditangkap berikut dua penadahnya, Rabu sore (25/05/2022). Kek gini baru paten laee..!!

Sugiono tersangka penadah hasil curian.

Dari para tersangka polisi menyita sebilah parang tanpa gagang, 1 kulkas, 2 speaker aktif dan 2 mikropon. Ketiganya kini nginap gratis di hotel prodeo Polsek Pancur Batu.

Berdasarkan pengaduan polisi No. LP/B/159/V/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu l/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Selasa (24/05/2022), Metehmuli Beru Tarigan mengaku mengetahui aksi pencurian itu pada Selasa (24/05/22) sekira pukul 18.00 WIB.

Kepada polisi korban mengaku rumahnya telah dibongkar maling dan kehilangan 1 kulkas merek Aqua Freezer, 1 kulas merek LG, 4 loud speaker dan 1 TV LCD merek Samsung ukuran 31 inci.

Petugas Reskrim Polsek Pancur Batu pun langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas meringkus tersangka Agustinus Sembiring (41) warga Dusun 1, Desa Pertampilen, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Rabu sore (25/05/2022) di kawasan Jalan Pembangunan, Desa Baru, Kec. Pancur Batu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membongkar rumah korban dengan mencongkel jendela belakang menggunakan parang. Kepada petugas, tersangka juga “berkicau” kemana barang curian tersebut dijualnya.

Suwandi alias Ganden tersangka penadah hasil pencurian.

Kasus ini pun dikembangkan petugas. Hasilnya, Sugiono (55) warga Jln Anggrek, Kel. Sidomulyo, Kec. Medan Tuntungan, Medan, ditangkap. Dari Sugiono disita 2 unit speaker aktif dan 2 mikrofon yang dibelinya dari tersangka Agustinus seharga Rp 250.000.

Selanjutnya, petugas juga meringkus Suwandi alias Ganden (33) di Jln Bunga Kardiol, Lingk lll, Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan. Dari Suwandi disita 1 kulkas merek Aqua Freezer yang dibeli dari tersangka Agustinus seharga Rp 500.000.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Suriyanto Ginting, SSos, kepada wartawan membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

“Satu ditetapkan sebagai pelaku pencurian, sementara dua lagi sebagai penadah hasil curian. Untuk tersangka pencuri diterapkan pasal 367 KUHPidana, sedangkan untuk penadahnya diterapkan pasal 480 KUHPidana,” kata Kompol Sriyanto Ginting, SSos. (SAS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!šŸ’ŖšŸ’ŖšŸ‘šŸ‘šŸ™šŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini