Kasus Tiket MotoGP Mandalika: Jelang Disidang Etik, Lili Pintauli Boru Siregar Diisukan Mundur dari KPK..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 1, 2022
Kasus Tiket MotoGP Mandalika: Jelang Disidang Etik, Lili Pintauli Boru Siregar Diisukan Mundur dari KPK..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Boru diisukan mengundurkan diri, meski Ketua KPK Firli Bahuri dan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku belum tahu. Isu tersebut mencuat menjelang sidang etik dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.

Mengutip detik, Lili diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas dan akomodasi menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.

Dewas KPK pun telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina. Dewas meminta pihak Pertamina membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili Pintauli juga telah diperiksa Dewas KPK pada, Senin (30/05/2022). Lili dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.

Namun, Dewas KPK tak merinci terkait apa saja yang digali terhadap Lili. Dewas KPK meminta agar ditanyakan langsung kepada Lili.

“Cukup banyak yang ditanyakan (ke Lili),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Senin (30/5).

“Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat,” sambungnya.

Dewas KPK pun menyatakan laporan terhadap Lili ini dilanjutkan ke sidang etik. Lili bakal menjalani sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika pada 5 Juli.

“Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan tanggal 5 Juli),” kata Dewas KPK Albertina Ho, Jumat (01/07/2022).

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Lili disidang etik. Dia sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili Pintauli diisukan mundur menjelang sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum tahu soal isu Lili mundur.

“Wah, aku belum tahu,” kata Firli di gedung DPR/MPR, Kamis (30/6) malam. Hal itu disampaikan Firli saat ditanya soal isu Lili mengundurkan diri.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho juga mengaku belum tahu soal kabar Lili mengundurkan diri. “Saya belum tahu,” ucapnya.

Aturan soal pengunduran diri Pimpinan KPK itu terdapat pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut isinya:

Pasal 32:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini