DELI SERDANG, BERSAMA
Penggunaan dana Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, penuh “misteri”. Karena itu Polda Sumut dan Kejatisu didesak memeriksa dana desa yang terduga jadi “lahan” korupsi.
Desakan itu dilontarkan Ketua DPD LSM Garuda Mas Sumatera Utara, Abdul Hamid, saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler. kemarin.
Sekedar informasi, selain menerima dana desa seperti biasa, Desa Tembung juga menerima tambahan dana desa sekitar Rp 128 juta untuk tahun 2023.
Namun, Kepala Desa Tembung, Misman, enggan menjelaskan penggunaan dana desa dan dana tambahan tersebut. Dia hanya mengatakan tambahan dana desa itu digunakan membangun infrastruktur tanpa menyebutkan jenis bangunan dan lokasinya. Lalu dia mengarahkan agar ditanyakan kepada sekretaris desa.
Setali tiga uang, Sekretaris Desa Tembung, Muhammad Harioko, yang ditemui di kantor Desa Tembung, menyebutkan, untuk penggunaan tambahan dana desa 2023 banyak Silpa karena waktubya sudah mepet.
“Tambahan dana desa itu masuk di penghujung tahun sehingga tidak bisa dimaksimalkan penggunaannya,” kata Harioko.
Menurut Harioko, Silpa tersebut antara lain untuk operasional pendataan SDGs Desa, kegiatan gotong royong wilayah banjir Dusun XVI, Bimtek PKK, Sub PPKBD dan kader PKK.
Namun, ketika ditanya bangunan infrastruktur yang menggunakan tambahan dana desa seperti pengakuan Kades Misman, Sekdes Harioko malah tidak menjawab.
Sedangkan Kepala Dusun II, Desa Tembung, Hasril Sanjaya, yang ditemui di kantor camat Percut Sei Tuan, baru-baru ini, menegaskan, pembangunan paving blok Gg Asmah Lubis di Dusun II, menggunakan Dana Desa Tembung tahun 2023. “Itu dana desa bang, bukan dari tambahan dana desa,” katanya.
Pernyataan Kades Misman bahwa sebahagian tambahan dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur terduga fiktif. Ada praduga bangunan yang menggunakan dana desa dilaporkan sebagai bangunan yang menggunakan tambahan dana desa.
Hasil penelusuran kru harianbersama.com di lapangan, baru-baru ini, pembangunan fisik paving blok di Gg Asmah Lubis, Dusun II, sebesar Rp 62.782.600 sesuai plank proyek. Sumber dana pembangunan jelas tertulis dari Dana Desa 2023. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!