Jakarta, Bersamanewstv
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya tak segan untuk menindak praktik penambangan ilegal yang tak sesuai aturan di wilayah Bangka Belitung
Menurut Jaksa Agung, wilayah Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektare dalam sepuluh tahun terakhir.
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas, Rabu (27/07/2022).
Penambangan ilegal, kata dia, telah membuat fungsi ekologis lingkungan terganggu dan terancam keberlangsungannya. Selain itu, tambang ilegal kerap mengakibatkan bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan.
Burhanuddin pun meminta kepada Asisten Intelijen dan jajaran Kasi Intel untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) hasil penambangan ilegal.
Selain itu, ia juga meminta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut.
Tak hanya itu, ia berharap pihaknya mencermati adanya potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.
Di sisi lain, ia berpesan agar para jaksa untuk dapat menjaga kekayaan negara, termasuk sumber daya alam. Ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan jika didapati adanya penyimpangan pengelolaan sumber daya alam.
“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” ujar dia.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sedia kala. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏