Sabar Kelen Yaa..!! Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Dibeberkan Usai Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 24, 2022
Sabar Kelen Yaa..!! Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Dibeberkan Usai Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Tim Khusus Polri bakal segera menyampaikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka Putri Candrawathi.

“Iya, betul. Sesuai penjelasan Pak Kapolri menunggu hasil pemeriksaan saudari PC,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (24/08/2022).

Kendati demikian dirinya masih enggan membeberkan lebih rinci kapan pemeriksaan terhadap Putri akan kembali dilakukan oleh Timsus.

Hanya saja, ia memastikan pemeriksaan itu akan dilakukan pada pekan ini. “Masih menunggu info penyidik. Kita tunggu bersama,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara ihwal peristiwa Magelang hingga Jakarta yang disebut-sebut menjadi motif pembunuhan Brigadir J.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Listyo mengaku pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Sambo terkait motif dan kronologi kasus tersebut.

Hanya saja, Listyo akan mencocokkan keterangan Sambo usai melakukan pemeriksaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Akan tetapi, Putri masih belum bisa dimintai keterangan karena beralasan sakit.

“Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai Pak. Namun, mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS,” kata Listyo.

“Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak,” imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini