JAKARTA, BERSAMA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.
DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Kompas, Selasa (06/12/2022).
Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.
Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”
Sedangkan dalam Pasal 433 Ayat (2) disebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).
Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
RKUHP yang baru disahkan juga mengatur tentang ancaman pidana fitnah. Hal itu diatur dalam Pasal 434.
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.
Adapun menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
“Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” demikian isi Pasal 434 ayat (3) KUHP. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏