Dijerat UU ITE..!! Aktivis Tanah Karo Vs Pengusaha: Lloyd Reynold Ginting Munthe Divonis Percobaan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 2, 2023
Dijerat UU ITE..!! Aktivis Tanah Karo Vs Pengusaha: Lloyd Reynold Ginting Munthe Divonis Percobaan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Lloyd Reynold Ginting Munthe terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik (UU ITE) terhadap pengusaha terkenal di Medan, Mujianto, divonis percobaan 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Nelson Panjaitan, Kamis (02/03/2023).

Aktivis di “Bumi Turang” Tanah Karo Simalem yang membela petani masyarakat Desa Suka Maju, Kab. Karo ini pun mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim,” ucapnya kepada awak media usai sidang putusan yang digelar di ruangan Cakra IX, di Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, Lloyd juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, DR Hinca IP Panjaitan, yang telah memberikan kesaksian meringankan di PN Medan.

“Bapak Hinca menjadi saksi yang membela saya, meringankan saya di pengadilan. Ini juga tidak terlepas dari kesaksian saksi ahli yang telah hadir dalam persidangan. Ada saksi ahli dari USU dan Kementerian Kominfo,” ucapnya.

Dalam persidangan yang digelar itu, Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, memvonis Lloyd Reynold Ginting Munthe dengan percobaan 10 bulan.

“Menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan tidak ditahan berdasarkan pertimbangan yang telah diputuskan terhadap terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe. Apakah penuntut umum dan kuasa hukum akan melakukan banding atau pikir pikir dahulu,” kata Nelson Panjaitan saat memimpin sidang di ruangan Cakra IX, PN Medan. (REZA)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini