Paten Kali Bahh..!! Polsek Patumbak Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Madina-Medan..!! Barbut 40 Kg..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 17, 2021
Paten Kali Bahh..!! Polsek Patumbak Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Madina-Medan..!! Barbut 40 Kg..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Kinerja Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Arfin Fahreza memang luar biasa. Pun berulang kali membongkar jaringan pengedar narkoba kelas lokal dan internasional, tak lantas membuat petugas terlena. Teranyar, Polsek Patumbak membongkar jaringan pengedar ganja Madina-Medan. 40 Kg ganja siap edar disita dan 3 pelakunya dijebloskan ke dalam penjara. Paten kali bahh..!!

Ketiga pelaku adalah Irwan Rudiansyah (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian, Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, kepada awak media, Sabtu (17/04/2021) mengatakan, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan ganja seberat 2 kg. Begitu Rudi menyerahkan ganja yang telah dipesan, petugas pun langsung menangkapnya. Saat rumah kontrakannnya digeledah ditemukan 38 bal ganja kering siap edar. Kasus ini awalnya terungkap, Jumat (09/04/2021) kemarin,” beber Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, Waka Polsek AKP Nenang dan Kanit Reskrim, Iptu Sondy.

Dari “kicauan” Rudi diketahui kalau ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Lalu polisi bergerak dan meringkus keduanya.

“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 40 Kg. Dari pengakuan pelaku ganja itu berasal dari Kabupaten Madina. Tim mereka mendapatkan upah Rp 10 juta. Ketiganya dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas AKBP Irsan Sinuhaji. (SAS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini