Gawat Laee..!! Galian C Ilegal “Merajalela” di STM Hilir Terduga Dibekingi Oknum Polisi..!! Satpol PP “Impoten”, Camat “Lemah Syahwat”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 22, 2023
Gawat Laee..!! Galian C Ilegal “Merajalela” di STM Hilir Terduga Dibekingi Oknum Polisi..!! Satpol PP “Impoten”, Camat “Lemah Syahwat”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Penambangan Galian C terduga ilegal yang merusak lingkungan terjadi secara besar-besaran di Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Celakanya, Satpol PP Kab. Deli Serdang sepertinya “impoten” dan camat Kec. STM Hilir “lemah syahwat”. Tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku perusakan alam tersebut.

Galian C menggunakan alat berat di Dusun II Tungkusan, Desa Taduken Raga. Kec. STM Hilir, contohnya. Tidak ada pihak-pihak yang menaruh perhatian atas kerusakan lingkungan tersebut.

Camat STM Hilir, Satpol PP Pemkab Deli Serdang kabarnya tidak berani bertindak karena penambangan tersebut konon kabarnya diotaki seorang oknum polisi dari Polresta Deli Serdang. Sampai saat ini lahan yang sudah digali lebih dari 4 Ha dengan kedalaman bervariasi. Ada yang mencapai 4 meter.

Modusnya sang oknum ini seolah-olah membeli tanah dari warga, lalu tanah tersebut diusahai bekerja sama dengan PT J sebuah perusahaan besar yang memiliki ratusan dump truk.

Kabarnya pihak perusahaan juga punya hubungan dekat dengan bupati Deli Serdang, sehingga usaha terduga tanpa izin tersebut leluasa bergerak. Setiap hari ratusan dump truk mengangkut tanah galian itu dibawa keluar. Selain negara telah dirugikan, jalan yang dilalui hancur semuanya.

Warga yang diminta tanggapannya mengaku tidak berani ikut campur karena usaha gelap itu dibackup oknum polisi. Negara dalam hal ini Pemkan Deli Serdang telah dirugikan ratusan juta dari sektor restribusi.

Sayangnya, bupati Deli Serdang sendiri tidak menaruh perhatian. Mungkin karena masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi. Anggota DPRD DS juga terkesan cuek atas usaha liar tersebut.

Tanah yang digali itu dulunya dikuasai oleh PTPN II Kebun Limau Mungkur. Tapi kemudian dimenangkan oleh petani penggarap karena konon kabarnya pihak PTPN II juga tidak memiliki HGU di atas tanah tersebut.

Dalam situasi transisi itu muncul oknum tadi untuk menguasai lahan tersebut dan menjadikan penambangan liar. Warga penggarap mengaku resah akibat ulah oknum polisi yang mengaku telah membeli tanah, tapi bukan dari warga yang berhak.

Tanah eks PTPN II itu sudah diserahkan kepada warga penggarap oleh camat dibuktikan dengan SK Camat STM Hilir semasa Drs Masa Ginting Seragih.

Warga meminta Kapolresta Deli Sersang, Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH, menaruh perhatian terhadap anggotanya yang telah merusak lingkungan secara liar. Warga juga minta bupati Deli Serdang tidak tutup mata walau jabatannya mau berakhir. (SES)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini