MEDAN, BERSAMA
DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut dan masyarakat “menyerbu” kantor Kejatisu, Kamis (12/09/2024).
Mereka menuntut pengusutan kasus praduga korupsi dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kab. Samosir.
Ketua GMNI Sumut, Paulus P Gulo, SH, MH, mengatakan, GMNI Sumut telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Kejatisu dengan Drs Rapidin Simbolon, MM, sebagai penanggung jawab gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kab. Samosir.
“Kami sudah mengajukan Surat No: 05/SKET/DPD GMNI SUMUT/VIII/2023 tentang pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun sudah satu tahun belum ada balasan terkait perkembangan kasus yang kami laporkan itu,” tegasnya.
Karena itu mereka mendesak Kejatisu untuk menerangkan kepada masyarakat luas bahwa Rapidin Simbolon tindak bersalah jika memang tidak bersalah.
“Kami meminta Kejagung untuk ikut aktif melakukan pemeriksaan. Segera panggil dan periksa Rapidin Simbolon. Sebab kuat dugaan ada penyalahgunaan dana Covid-19,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, J Sinaga, SH, dari Kejatisu mengaku pihaknya belum menemukan indikasi terkait laporan dugaan korupsi yang disampaikan GMNI Sumut.
“Kami minta bantuan agar kasus ini segera kita selesaikan. Dituntaskan,” katanya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!