Gaspol…Pak Poll..!! Jadi Atensi Kapoldasu, Polda Sumut “Bidik” Pertambangan Galian C di Deli Serdang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 31, 2023
Gaspol…Pak Poll..!! Jadi Atensi Kapoldasu, Polda Sumut “Bidik” Pertambangan Galian C di Deli Serdang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Pertambangan Galian C yang kian “merajalela” di Kab. Deli Serdang menjadi perhatian serius Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak. Polisi pun kini tengah “membidik” pertambangan ilegal dan legal yang menyalahi peraturan.

“Pertambangan Galian C di Kec. Namorambe dan wilayah lain di Kab. Deli Serdang, merupakan atensi serius pak Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Dr Herwansah Putra, SH, MSi saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya di Mapolda Sumut, kemarin.

Menindaklanjuti atensi Kapolda tersebut, menurut AKBP Dr Herwansah Putra, SH, MSi, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi lebih dulu guna mengecek ke lapangan.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi, SIK. “Selamat siang bang, kami sudah berkoordinasi dengan steakholder untuk mengambil langkah-langkah dalam penertiban Galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin,“ kata Pamen Polri tersebut saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, kemarin.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Kab. Deli Serdang, Rivan Silaen, ST, MSi, kepada kru harianbersama.com mengaku “pusing” menghadapi maraknya pertambangan Galian C di Deli Serdang.

“Izin bang menyampaikan bahwa sejak tahun 2014 kewenangan pertambangan sudah di provinsi dan sejak UU Cipta Kerja 2020 kewenangan sudah di pusat bang. Ini barusan juga ada laporan dari Polsek Pagar Merbau adanya kegiatan galian di bantaran Sei Ular. Bikin pusinglah bang,“ kata Rivan Silaen, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin.

Ditanya mengenai Perda No 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Deli Serdang, Rivan menyebut Perda RTRW hanya sebagai acuan pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah di suatu daerah.

“Nanti di sana diatur di mana lokasi yang boleh dan tidak boleh melakukan penambangan. Kemudian pihak ESDM nanti menetapkan WIUP dan IUP. Jadi pada prinsipnya daerah sifatnya koordinasi,“ beber Rifan.

Sekedar informasi, menurut Perda No 1 tahun 2021 tentang RTRW tersebut, untuk Kec. Namorambe ditetapkan sebagai wilayah pertanian, perdagangan dan jasa lokal, pariwisata, perumahan dan permukiman. Tidak ada disebutkan di dalam Perda itu sebagai wilayah pertambangan. (SAS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini