KARO, BERSAMA
Ada yang aneh dalam persidangan gugatan Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, terhadap Mujianto, PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK), Menteri ATR/BPN dan lainnya di PN Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, Rabu (29/03/2023).
Persidangan kasus perdata itu dinyatakan ketua majelis hakim terbuka untuk umum. Namun, anehnya, saat Lloyd Reynold Ginting menyiarkan secara langsung melalui media sosial jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, ketua majelis hakim malah melarangnya.
Pelarangan tersebut dilakukan “Wakil Tuhan” itu setelah kuasa hukum tergugat Mujianto dan PT BUK menyatakan keberatan dan terlibat perdebatan dengan Lloyd Reynold Ginting.
“Saya terlibat perdebatan sengit dengan kuasa hukum tergugat yang keberatan saat saya merekam saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Anehnya, majelis ketua hakim terkesan “tunduk” dan menuruti kemauan kuasa hukum tergugat,” kata Lloyd Reynold Ginting, kepada wartawan, kemarin.
Imanuel Elihu Tarigan, SH, kuasa hukum Lloyd Reynold Ginting, SP, menambahkan, kalau memang Mujianto dan PT BUK merasa benar atas penguasaan lahan di Puncak 2000 Siosar, kenapa harus takut bila proses persidangan disiarkan langsung di media sosial.
“Siaran langsung di media sosial itu agar masyarakat khususnya warga Desa Kacinambun, Kab. Karo, bisa menyaksikan jalannya persidangan. Ini merupakan bentuk transparansi publik. Jadi kenapa harus takut,” kata Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Imanuel berharap di persidangan berikutnya majelis hakim dapat bersikap arif dan bijaksana dan mengizinkan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dapat disiarkan langsung di media sosial.
“Ini perlu kami tegaskan karena banyak isu beredar dalam kasus sengketa tanah di “Bumi Turang” ada praktek-praktek mafia. Makanya perlu diawasi bersama,” tandas Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Adapun gugatan Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, dengan Nomor : 46/Pdt.G/2022/PN.KBJ itu terkait penyerobotan lahan dan perusakan pagar milik Ayah kandung Lloyd Reynold Ginting bernama Alm. Zakaria Ginting Munthe yang terduga dilakukan Mujianto dan PT BUK. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏