TANAH KARO, BERSAMA
Misteri Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) di Puncak 2000 Siosar, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo. Sumatera Utara mulai terbongkar.
Rupanya sejak awal lahan Alm BG Munthe tidak masuk dalam HGU PT BUK. Cuma karena adanya mafia tanah di BPN Sumut yang “beternak” HGU, membuat lahan perusahaan milik pengusaha asal Medan itu bertambah luas.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdata di PN Kabanjahe, Kab. Karo, antara penggugat Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, melawan tergugat Mujianto. PT BUK, Kementerian ATR/BPN Cs, Rabu (12/04/2023).
Sastra Sinulingga staf salah satu kantor notaris dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan kalau warkah HGU PT BUK tersebut diproses di Kantor Notaris/PPAT, Darwin Sjam Manda, SH, pada tahun 1995.
“Ada 9 Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) yang telah dilengkapi gambar ukur dari Kantor Agraria Kab. Karo tahun 1980 yaitu PLL : 253/1980 sampai PLL : 261/1980 dari Taher Mulyadi, SE, kepada PT BUK,” beber Sastra Sinulingga.
“Dalam gambar bidang tanah yang dilampirkan Kantor Pertanahan Kab. Karo sebagai bukti di pengadilan, jelas sekali kavling areal pertanian milik BG Munthe tidak masuk dalam warkah HGU PT BUK,” tegas Sastra.
Namun anehnya, sambung Sastra, BPN Sumut menerbitkan peta bidang tanah HGU PT BUK yang baru pada tanggal 03 Desember 2020.
“Di sinilah BPN Sumut memasukkan areal pertanian milik Alm BG Munthe ke dalam wilayah HGU PT BUK. Padahal areal pertanian milik BG Munthe tersebut jelas-jelas memiliki akta camat tahun 1980 dan gambar ukur dari Kantor Agraria Kab. Karo No PLL: 262/1980,” tandas Sastra Sinulingga.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Sastra telah terjadi penggeseran titik koordinat dan lokasi HGU PT BUK yang terbit pada tahun 1997, namun peta bidang tanahnya dibuat BPN Sumut pada 03 Desember 2020.
Sementara J Surbakti dalam kesaksiannya di persidangan menyatakan, sejak tahun 2015-2018 dia pernah bercocok tanam di lahan milik hak waris BG Munthe (penggugat) di Puncak 2000 Siosar. “Saat itu saya menjabat sebagai Danramil Tiga Panah,” ujarnya.
Menurut J Surbakti, selama dia bercocok tanam di lahan milik BG Munthe tersebut, tidak pernah ada larangan dari pihak lain. Padahal masyarakat Desa Kacinambun dan Suka Maju mengetahui kalau dia bercocok tanam di tanah pertanian milik Alm BG Munthe.
“Saya pindah tugas ke Tanah Karo pada 2007. Pada 2015-2018, saya sering ke Puncak 2000 Siosar. Sebab, selain bercocok tanam di areal pertanian milik BG Munthe, saya juga salah satu Tim Satgas Percepatan Relokasi Pengungsi Gunung Sinabung di Puncak 2000 Siosar. Dan saya tidak pernah melihat atau mendengar adanya aktivitas PT BUK di Puncak 2000. Nama perusahaan itu saja baru saya dengar sekitar tahun 2015-2018,” ungkap J Surbakti.
Sekedar informasi, PT BUK sejak terbitnya HGU konon kabarnya tidak pernah mengelola lahan tersebut sesuai peruntukan yakni pembibitan tanaman kentang. Makanya sejak tanggal 7 Agustus 2017 telah masuk ke dalam database tanah terindikasi terlantar. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏